Tentang SDM
Direktorat Sumber Daya Manusia melaksanakan tugas strategis dalam pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dan pengelolaan administrasi kepegawaian. Direktorat Sumber Daya Manusia melaksanakan fungsi:
- Perencanaan kebutuhan sumber daya IPB (manpower planning), analisis beban kerja, dan pelaksanaan analisis dan peta jabatan pegawai.
- Penerimaan, penyeleksian dan penempatan pegawai.
- Pengelolaan pengembangan karir sesuai dengan kompetensi dan talenta pegawai.
- Pengelolaan dan pelayanan administrasi kepangkatan dan jabatan dosen dan tenaga kependidikan.
- Pengembangan sistem manajemen kinerja pegawai.
- Pengembangan sistem remunerasi dan skema kesejahteraan pegawai yang berkeadilan, transparan dan mensejahterakan.
- Perencanaan dan pengembangan employee engagement, budaya kerja dan work-life balancing.
- Pengembangan dan pemeliharaan sistem informasi kepegawaian yang robust dan terintegrasi, mencakup penilaian kinerja individu, Sistem Informasi Kepegawaian, Sistem Usul Penetapan Angka Kredit dan Karya Ilmiah, Sistem Kehadiran Pegawai, Beban Kinerja Dosen (BKD), Sistem Belanja Pegawai.
- Training need analysis dan persiapan masa pensiun.
- Pengkajian dan penataan organisasi dalam rangka pengembangan atau perampingan organisasi (right sizing); dan.
- Penguatan aliansi strategis dengan kementerian/lembaga terkait dalam rangka pengembangan sumber daya manusia.