PKK

Layanan
Pengembangan Karir dan Kompetensi

Tugas Pokok dan Fungsi :

Asisten Direktur Pengembangan Karir dan Kompetensi melaksanakan tugas merencanakan, mengoordinasikan, dan melaksanakan administrasi kenaikan pangkat dan jabatan untuk dosen dan tenaga kependidikan, pengembangan sistem karir dan kompetensi berdasarkan talenta dan mengoordinasikan kegiatan sertifikasi dosen, ujian dinas, serta penyetaraan ijazah.

Asisten Direktur Pengembangan Karir dan Kompetensi melaksanakan fungsi :

  1. Administrasi pelatihan dasar bagi calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tetap IPB;
  2. Administrasi pengangkatan calon pegawai negeri sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil, dan pengangkatan Calon Pegawai Tetap menjadi Pegawai Tetap IPB;
  3. Administrasi kenaikan pangakt dan jabatan dosen akademik dan vokasi serta tenaga kependidikan baik fungsional umum maupun fungsional tertentu;
  4. Koordinasi penilaian karya ilmiah dosen;
  5. Koordinasi pelaksanaan sertifikasi dosen IPB;
  6. Ujian dinas dan ujian penyetaraan  ijazah untuk tenaga kependidikan;
  7. Koordinasi sumpah Pegawai Negeri Sipil, jabatan fungsional, sumpah Pegawai Tetap IPB;
  8. Pengembangan sistem karir dan kompetensi pegawai;
  9. Administrasi pelantikan pejabat;
  10. Administrasi SPMT dan SPMJ pejabat fungsional dan struktural, serta Kenaikan Gaji Berkala (KGB);
  11. Analisis jabatan pegawai; dan
  12. Penyusunan Daftar Urut Kepangkatan Pegawai, Daftar Pejabat, dan Buku Keadaan Pegawai.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Asisten Direktur Pengembangan Karir dan Kompetensi dibantu oleh Supervisor Pengembangan Karir Dosen dan Supervisor Pengembangan Karir Tenaga Kependidikan.

Layanan
Kenaikan Pangkat Dosen
Kenaikan pangkat dosen adalah proses peningkatan tingkat karier seorang dosen dalam sistem pendidikan tinggi. Kenaikan pangkat ini mencerminkan pengakuan terhadap kontribusi, kinerja, dan pencapaian akademis dosen. Di berbagai negara, sistem kenaikan pangkat dapat bervariasi, tetapi umumnya melibatkan pertimbangan seperti pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan administrasi.
Kenaikan Pangkat Tendik
Tendik, singkatan dari Tenaga Kependidikan, merujuk pada para pegawai atau tenaga kependidikan yang bekerja di lembaga pendidikan, seperti universitas, sekolah, atau institusi pendidikan lainnya. Kenaikan pangkat tendik adalah proses peningkatan tingkat karier bagi tenaga kependidikan, mirip dengan kenaikan pangkat dosen.
Kenaikan Gaji Berkala
Kenaikan gaji berkala adalah proses peningkatan gaji yang bersifat periodik dan terjadwal untuk karyawan atau pekerja dalam suatu organisasi atau perusahaan. Kenaikan ini tidak tergantung pada prestasi individu, melainkan diatur oleh kebijakan organisasi atau peraturan pemerintah. Seringkali, kenaikan gaji berkala dirancang untuk mencerminkan pertambahan pengalaman, masa kerja, dan loyalitas karyawan terhadap perusahaan.
Kenaikan Jabatan Dosen
Kenaikan jabatan dosen merupakan proses peningkatan tingkat karier bagi seorang dosen di lingkungan akademis. Kenaikan ini mencerminkan pengakuan terhadap kontribusi dan kinerja dosen dalam berbagai bidang seperti pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Proses kenaikan jabatan dosen dapat bervariasi tergantung pada kebijakan dan aturan yang berlaku di setiap institusi pendidikan.
Kenaikan Jabatan Tendik
Kenaikan jabatan untuk Tenaga Kependidikan (Tendik) atau tenaga kependidikan adalah proses peningkatan tingkat karier bagi pegawai atau tenaga kependidikan di lembaga pendidikan, seperti universitas, sekolah, atau institusi pendidikan lainnya. Proses ini bertujuan untuk memberikan pengakuan terhadap kontribusi, pengalaman, dan kinerja positif yang telah diberikan oleh Tendik dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka.
Sertifikasi Dosen
Sertifikasi dosen adalah proses pengakuan dan validasi terhadap kualifikasi, keterampilan, dan kompetensi seorang dosen dalam melakukan tugas-tugas pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Sertifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa dosen memiliki standar kualifikasi dan kemampuan yang sesuai dengan tuntutan pekerjaan di bidang akademis. Sertifikasi dosen dapat diatur oleh pemerintah, lembaga akademis, atau badan-badan profesional terkait.