Pelayanan Administrasi dan Umum

Layanan
Pelayanan Administrasi dan Umum

Tugas Pokok dan Fungsi :

Supervisor Pelayanan Administrasi dan Umum bertugas membantu Direktur dalam hal :

  1. Pelaksanaan urusan layanan administrasi umum;
  2. Pelaksanaan urusan kepegawaian dan pengadaan alat dan bahan habis; dan
  3. Pelaksanaan urusan data pelaporan terkait sumberdaya manusia dan aset.
Layanan
Anggaran
Lorem ipsum is placeholder text commonly used in the graphic, print, and publishing industries for previewing layouts and visual mockups.