PAU
Tugas Pokok dan Fungsi :
Asisten Direktur Pengembangan Karir dan Kompetensi melaksanakan tugas merencanakan, mengoordinasikan, dan melaksanakan administrasi kenaikan pangkat dan jabatan untuk dosen dan tenaga kependidikan, pengembangan sistem karir dan kompetensi berdasarkan talenta dan mengoordinasikan kegiatan sertifikasi dosen, ujian dinas, serta penyetaraan ijazah.
Asisten Direktur Pengembangan Karir dan Kompetensi melaksanakan fungsi :
- administrasi pelatihan dasar bagi calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tetap IPB;
- administrasi pengangkatan calon pegawai negeri sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil, dan pengangkatan Calon Pegawai Tetap menjadi Pegawai Tetap IPB;
- administrasi kenaikan pangakt dan jabatan dosen akademik dan vokasi serta tenaga kependidikan baik fungsional umum maupun fungsional tertentu;
- koordinasi penilaian karya ilmiah dosen;
- koordinasi pelaksanaan sertifikasi dosen IPB;
- ujian dinas dan ujian penyetaraan ijazah untuk tenaga kependidikan;
- koordinasi sumpah Pegawai Negeri Sipil, jabatan fungsional, sumpah Pegawai Tetap IPB;
- pengembangan sistem karir dan kompetensi pegawai;
- administrasi pelantikan pejabat;
- administrasi SPMT dan SPMJ pejabat fungsional dan struktural, serta Kenaikan Gaji Berkala (KGB);
- analisis jabatan pegawai; dan
- penyusunan Daftar Urut Kepangkatan Pegawai, Daftar Pejabat, dan Buku Keadaan Pegawai.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Asisten Direktur Pengembangan Karir dan Kompetensi dibantu oleh Supervisor Pengembangan Karir Dosen dan Supervisor Pengembangan Karir Tenaga Kependidikan.


