Netralitas Pegawai IPB University pada Pemilu 2024

NETRALITAS ASN IPB-PEMILU 2024-2-min

Netralitas Pegawai IPB University pada Pemilu 2024

Sehubungan dengan akan dilaksanakannya Pemilihan Presiden Republik Indonesia, Pemilihan Anggota DPR/DPRD/DPD dan atau Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024, bersama ini disampaikan beberapa hal terkait netralitas Pegawai IPB University:

  1. berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara pada Bagian Kesatu Pasal 2 huruf f disebutkan bahwa salah satu asas dalam penyelenggaraan kebijakan dan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah asas netralitas yaitu setiap pegawai tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara;
  2. berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS Bagian Ketiga Pasal 5 huruf n disebutkan bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada Calon Presiden/Wakil Presiden, Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:
    • ikut kampanye;
    • menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut kedinasan;
    • sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan pegawai lain;
    • sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
    • membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;
    • mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada pegawai dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau;
    • memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.
  3. tidak melakukan aktivitas yang mencederai netralitas Pegawai IPB University, seperti memberikan tanda like, dislike, share, komentar, dukungan, kampanye terselubung, atau menyebarkan berita palsu (hoax) pada kanal media sosial para calon kontestan pemilu maupun akun pribadi baik pada jam kerja maupun di luar jam kerja;
  4. tidak menggunakan ruang, media, dan atau fasilitas kampus dan kantor sebagai ajang kampanye serta memastikan agar lingkungan kampus terbebas dari alat peraga politik seperti spanduk, standing banner, merchandise dan lain sebagainya yang secara langsung maupun tidak langsung berpotensi melanggar asas netralitas;
  5. apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud di atas, agar pimpinan unit kerja segera melakukan upaya penegakan kode etik atau pembinaan disiplin dan hasilnya dilaporkan/dikoordinasikan kepada Direktur Sumber Daya Manusia IPB University dalam rangka penentuan kebijakan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.