Pengajuan Kartu Suami / Kartu Istri
Persyaratan Pembuatan Karis/Karsu baru:
- Membuat Laporan Perkawinan Pertama(Lampiran 1-A dari Badan Kepegawaian Negara terlampir) = 1 lbr
- Membuat Daftar Keluarga Pegawai Negeri Sipil (Lampiran XXVI dari Badan Kepegawaian Negara terlampir) = 1 lbr
- Fotocopy akta nikah lengkap (dilegalisir KUA) = 1 set
- Pasfoto isteri atau suami 3×4 (berwarna atau hitam putih) = 2 lbr
Staf yang bertugas:
- Nama: Hasrul Badrudin
- Kontak: 0251-8622642 ext. 406
- Email:
Download Formulir:
Persyaratan Pembuatan Karis/Karsu Pengganti karena hilang:
- Membuat Laporan Perkawinan Pertama (Lampiran 1-A dari Badan Kepegawaian Negara terlampir) = 1 lbr
- Membuat Daftar Keluarga Pegawai Negeri Sipil (Lampiran XXVI dari Badan Kepegawaian Negara terlampir) = 1 lbr
- Membuat Laporan Kehilangan Karis/Karsu (Lampiran XXX dari Badan Kepegawaian Negara terlampir) = 2 lbr
- Surat Laporan Kehilangan dari Kepolisian asli dan fotocopy = 2 lbr
- Fotocopy akta nikah lengkap (dilegalisir KUA) = 1 set
- Fotocopy Karis/Karsu yang lama = 2 lbr
- Pasfoto isteri atau suami 3×4 (berwarna atau hitam putih) = 2 lbr